Ikuti akun sosial media kami DI SINI

Cara Menggunakan BPJS di Rumah Sakit, Periksa Tanpa Rujukan

Ultraman

Cara Menggunakan BPJS di Rumah Sakit - BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. 

Program ini memiliki dua jenis peserta, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang biayanya ditanggung oleh pemerintah dan peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (BPBI) yang membayar iuran sendiri.

Salah satu manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan adalah pelayanan kesehatan di rumah sakit. 

Namun, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, peserta BPJS Kesehatan harus mengikuti mekanisme rujukan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Cara Menggunakan BPJS di Rumah Sakit

Nah dalam hal ini Rujukan adalah proses pengalihan peserta BPJS Kesehatan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) atau sebaliknya.

Cara Menggunakan BPJS di Rumah Sakit

Mekanisme rujukan ini bertujuan untuk mengatur alur pelayanan kesehatan yang efisien, efektif, dan bermutu bagi peserta BPJS Kesehatan. 

Namun, ada beberapa kondisi di mana peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan BPJS di rumah sakit periksa tanpa rujukan. Apa saja kondisi tersebut dan bagaimana caranya? Simak ulasan berikut ini.

1. Kondisi Darurat

Kondisi darurat adalah kondisi yang mengancam jiwa atau anggota tubuh peserta BPJS Kesehatan yang memerlukan penanganan segera. 

Contoh kondisi darurat adalah kecelakaan lalu lintas, keracunan, serangan jantung, stroke, pendarahan hebat, dan lain-lain. 

Peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kondisi darurat dapat langsung menuju rumah sakit terdekat tanpa harus memiliki surat rujukan dari FKTP.

Di rumah sakit, peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan gawat darurat (PGD) yang meliputi pemeriksaan, penanganan, dan stabilisasi kondisi darurat. 

Setelah kondisi darurat teratasi, peserta BPJS Kesehatan dapat dipulangkan atau dirawat inap di rumah sakit sesuai dengan indikasi medis. 

Biaya pelayanan gawat darurat dan rawat inap akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan paket pelayanan yang berlaku.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh peserta BPJS Kesehatan yang menggunakan BPJS di rumah sakit periksa tanpa rujukan karena kondisi darurat, yaitu:

  • Harus membawa kartu BPJS Kesehatan atau kartu identitas lain yang sah sebagai bukti kepesertaan.
  • Memilih rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Daftar rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat dilihat di website resmi BPJS Kesehatan atau aplikasi Mobile JKN.
  • Mengikuti prosedur administrasi yang berlaku di rumah sakit, seperti mengisi formulir pendaftaran, menunjukkan kartu BPJS Kesehatan, dan membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh rumah sakit.
  • Menginformasikan kepada petugas rumah sakit bahwa mereka datang tanpa rujukan karena kondisi darurat. Petugas rumah sakit akan melakukan verifikasi kepesertaan dan kondisi darurat peserta BPJS Kesehatan melalui sistem informasi BPJS Kesehatan.
  • Bersedia dipindahkan ke FKTP terdekat jika kondisi darurat sudah teratasi dan tidak memerlukan rawat inap. Peserta BPJS Kesehatan juga harus bersedia dipindahkan ke FKRTL lain yang sesuai dengan paket pelayanan jika rumah sakit yang dituju tidak memiliki fasilitas atau tenaga medis yang dibutuhkan.
  • Mengikuti anjuran dokter dan petugas rumah sakit selama mendapatkan pelayanan kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan juga harus menjaga etika dan sopan santun selama berada di rumah sakit.

2. Kondisi Khusus

Cara menggunakan BPJS di rumah sakit tanpa rujukan saat periksa atau keperluan lainnya bisa saja dilakukan oleh peserta. Salah satunya adalah Kondisi Khusus.

Kondisi khusus adalah kondisi yang memerlukan pelayanan kesehatan tertentu yang tidak tersedia di FKTP. 

Contoh kondisi khusus adalah penyakit kronis, penyakit langka, penyakit menular, penyakit degeneratif, dan lain-lain. Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki kondisi khusus dapat menggunakan BPJS di rumah sakit periksa tanpa rujukan dengan syarat memiliki surat keterangan kondisi khusus (SKKH) dari dokter spesialis yang menangani kondisi khusus tersebut.

SKKH adalah surat yang dikeluarkan oleh dokter spesialis yang menangani kondisi khusus peserta BPJS Kesehatan yang menyatakan bahwa peserta BPJS Kesehatan memerlukan pelayanan kesehatan tertentu yang tidak tersedia di FKTP. 

Perlu di Ingat! SKKH berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. SKKH dapat digunakan oleh peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit tanpa harus memiliki surat rujukan dari FKTP.

Di rumah sakit, peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kondisi khusus yang mereka miliki. 

Pelayanan kesehatan tersebut dapat berupa pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis, rehabilitasi, atau pencegahan. Biaya pelayanan kesehatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan paket pelayanan yang berlaku.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh peserta BPJS Kesehatan yang menggunakan BPJS di rumah sakit periksa tanpa rujukan karena kondisi khusus, yaitu:

  • Membawa kartu BPJS Kesehatan atau kartu identitas lain yang sah sebagai bukti kepesertaan.
  • Peserta BPJS Kesehatan harus membawa SKKH yang masih berlaku sebagai bukti bahwa mereka memiliki kondisi khusus yang memerlukan pelayanan kesehatan tertentu yang tidak tersedia di FKTP.
  • Memilih rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan memiliki fasilitas atau tenaga medis yang sesuai dengan kondisi khusus yang mereka miliki. Daftar rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan memiliki fasilitas atau tenaga medis yang sesuai dengan kondisi khusus yang mereka miliki dapat dilihat di website resmi BPJS Kesehatan atau aplikasi Mobile JKN.
  • Mengikuti prosedur administrasi yang berlaku di rumah sakit, seperti mengisi formulir pendaftaran, menunjukkan kartu BPJS Kesehatan dan SKKH, dan membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh rumah sakit.
  • Menginformasikan kepada petugas rumah sakit bahwa mereka datang tanpa rujukan karena kondisi khusus. Petugas rumah sakit akan melakukan verifikasi kepesertaan dan kondisi khusus peserta BPJS Kesehatan melalui sistem informasi BPJS Kesehatan.
  • Peserta BPJS Kesehatan harus mengikuti anjuran dokter dan petugas rumah sakit selama mendapatkan pelayanan kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan juga harus menjaga etika dan sopan santun selama berada di rumah sakit.

3. Kondisi Istimewa

Kondisi istimewa yakni sebuah kondisi yang memerlukan pelayanan kesehatan khusus yang tidak termasuk dalam paket pelayanan BPJS Kesehatan. Contoh kondisi istimewa adalah operasi plastik, operasi lasik mata, operasi transplantasi organ, dan lain-lain. 

Bagi seseorang yang memiliki kondisi istimewa dapat menggunakan BPJS di rumah sakit periksa tanpa rujukan dengan syarat memiliki surat keterangan kondisi istimewa (SKKI) dari dokter spesialis yang menangani kondisi istimewa tersebut.

SKKI merupakan surat yang dikeluarkan oleh dokter spesialis yang menangani kondisi istimewa peserta BPJS Kesehatan yang menyatakan bahwa peserta BPJS Kesehatan memerlukan pelayanan kesehatan khusus yang tidak termasuk dalam paket pelayanan BPJS Kesehatan. 

SKKI ini hanya berlaku selama 3 bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. SKKI dapat digunakan oleh peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit tanpa harus memiliki surat rujukan dari FKTP.

Di rumah sakit, peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kondisi istimewa yang mereka miliki. 

Pelayanan kesehatan tersebut dapat berupa pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis, rehabilitasi, atau pencegahan. 

Biaya pelayanan kesehatan akan ditanggung oleh peserta BPJS Kesehatan sendiri atau melalui mekanisme asuransi tambahan yang dimiliki oleh peserta BPJS Kesehatan.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh peserta BPJS Kesehatan yang menggunakan BPJS di rumah sakit periksa tanpa rujukan karena kondisi istimewa, yaitu:

  • Peserta BPJS Kesehatan harus membawa kartu BPJS Kesehatan atau kartu identitas lain yang sah sebagai bukti kepesertaan.
  • Peserta BPJS Kesehatan Bawa SKKI yang masih berlaku sebagai bukti bahwa mereka memiliki kondisi istimewa yang memerlukan pelayanan kesehatan khusus yang tidak termasuk dalam paket pelayanan BPJS Kesehatan.
  • Peserta BPJS Kesehatan Mengunjung Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan memiliki fasilitas atau tenaga medis yang sesuai dengan kondisi istimewa yang mereka miliki. Daftar rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan memiliki fasilitas atau tenaga medis yang sesuai dengan kondisi istimewa yang mereka miliki dapat dilihat di website resmi BPJS Kesehatan atau aplikasi Mobile JKN.
  • Peserta wajib mengikuti prosedur administrasi yang berlaku di rumah sakit, seperti mengisi formulir pendaftaran, menunjukkan kartu BPJS Kesehatan dan SKKI, dan membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh rumah sakit.
  • Peserta BPJS Kesehatan harus menginformasikan kepada petugas rumah sakit bahwa mereka datang tanpa rujukan karena kondisi istimewa. Petugas rumah sakit akan melakukan verifikasi kepesertaan dan kondisi istimewa peserta BPJS Kesehatan melalui sistem informasi BPJS Kesehatan.
  • Peserta BPJS Kesehatan harus mengikuti anjuran dokter dan petugas rumah sakit selama mendapatkan pelayanan kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan juga harus menjaga etika dan sopan santun selama berada di rumah sakit.

Alur Menggunakan BPJS di rumah sakit Tanpa rujukan

Keterangan:

Berikut adalah gambar alur proses layanan kesehatan untuk peserta BPJS Kesehatan yang dirancang dengan berbagai kondisi yang mungkin terjadi.

Penjelasan Gambar Alur

  1. Peserta BPJS Kesehatan (A): Titik awal dari alur ini adalah peserta BPJS Kesehatan.
  2. Kondisi Darurat? (B): Pertanyaan apakah kondisi darurat atau tidak.
    • Jika Ya, peserta langsung datang ke IGD Rumah Sakit (C).
    • Jika Tidak, lanjut ke kondisi khusus.
  3. Kondisi Khusus? (D): Apakah kondisi khusus?
    • Jika Ya, peserta datang ke Rumah Sakit dengan SKKH (E).
    • Jika Tidak, lanjut ke kondisi istimewa.
  4. Kondisi Istimewa? (F): Apakah kondisi istimewa?
    • Jika Ya, peserta datang ke Rumah Sakit dengan SKKI (G).
    • Jika Tidak, peserta datang ke FKTP (H).
  5. Tunjukkan Kartu BPJS dan Identitas (I): Setelah sampai di fasilitas kesehatan yang sesuai, peserta menunjukkan kartu BPJS dan identitas.
  6. Verifikasi Kepesertaan dan Kondisi (J): Proses verifikasi kepesertaan dan kondisi pasien dilakukan oleh pihak rumah sakit atau FKTP.
  7. Mendapatkan Pelayanan Kesehatan (K): Setelah verifikasi, peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
  8. Rawat Inap? (L): Pertanyaan apakah memerlukan rawat inap.
    • Jika Ya, peserta menetap di Rumah Sakit (M).
    • Jika Tidak, peserta pulang atau pindah ke FKTP (N).
  9. Selesai (O): Proses selesai baik setelah rawat inap maupun setelah kontrol atau rujukan kembali ke FKTP.
  10. Rujukan? (S): Di FKTP, jika diperlukan rujukan.
    • Jika Ya, peserta datang ke Rumah Sakit dengan Surat Rujukan (T).
    • Jika Tidak, peserta pulang atau kontrol (U).

Keterangan Tambahan

  • SKKH: Surat Keterangan Kondisi Khusus.
  • SKKI: Surat Keterangan Kondisi Istimewa.
  • FKTP: Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
Gambar dan alur ini membantu memahami langkah-langkah yang perlu diambil peserta BPJS Kesehatan dalam berbagai situasi medis, memastikan bahwa mereka mendapatkan perawatan yang tepat dan efisien. ​

Akhir Kata

Mekanisme rujukan ini bertujuan untuk mengatur alur pelayanan kesehatan yang efisien, efektif, dan bermutu bagi peserta BPJS Kesehatan. 

Namun, ada beberapa kondisi di mana peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan BPJS di rumah sakit periksa tanpa rujukan, yaitu kondisi darurat, kondisi khusus, dan kondisi istimewa. Setiap kondisi tersebut memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda-beda yang harus dipenuhi oleh peserta BPJS Kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan yang menggunakan BPJS di rumah sakit periksa tanpa rujukan harus memperhatikan beberapa hal, seperti membawa kartu BPJS Kesehatan dan surat keterangan yang sesuai, memilih rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mengikuti prosedur administrasi yang berlaku di rumah sakit, menginformasikan kepada petugas rumah sakit tentang kondisi yang dialami, mengikuti anjuran dokter dan petugas rumah sakit, dan menjaga etika dan sopan santun selama berada di rumah sakit.

Dengan mengetahui cara menggunakan BPJS di rumah sakit periksa tanpa rujukan, peserta BPJS Kesehatan dapat mendapatkan pelayanan kesehatan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan. Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif bagi Anda. Terima kasih telah membaca artikel ini sampai selesai.

WASPADA PENIPUAN!

Hati-hati terhadap penipuan bermodus lowongan kerja yang meminta sejumlah uang maupun penggantian biaya transportasi dan akomodasi.

Proses rekrutmen juga tidak bekerjasama dengan pihak manapun, termasuk biro perjalanan (travel agent).

Jika melalui email, teliti email pengirim apakah sama dengan email resmi yang digunakan saat mengirim lamaran, jika lampiran file kurang meyakinkan (format berantakan) sudah pasti itu palsu.

Ingat, Proses Rekrutmen Tidak Dipungut Biaya.

Semua lowongan memiliki sumber yang terpercaya, valid, dan terbaru.

Kami mendapatkan info lowongan ini dari Sosial Media Instansi (feed/instastory).

Serta dari Human Resource, Recruiter, Talent Acquisition, maupun Karyawannya.

Persetujuan Cookie
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda..
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Harap sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Terdeteksi!

Kami telah mendeteksi bahwa Anda menggunakan Plugin Adblocking di browser Anda.

Pendapatan yang kami peroleh dari iklan digunakan untuk mengelola situs ini.

Kami meminta Anda untuk memasukkan situs web kami ke dalam Whitelist di Plugin Adblocking Anda.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.